KIP-KULIAH

KETENTUAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN BEASISWA KIP-KULIAH 2020

:: Waktu pendaftaran sd. 22 Agustus 2020 ::

A. KETENTUAN
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA/SMK/MA sederajat yang akan lulus pada tahun 2020 atau lulusan tahun 2018 & 2019 serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik yang baik (berprestasi) tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah (Kartu Keluarga Sejahtera / KKS dan Kartu Indonesia Pintar / KIP). Catatan: Prosedur pendaftaran KKS bisa dilihat melalui https://pusdatin.kemsos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks

3. Lulus seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru di STSRD VISI yang terdiri dari :
  • Seleksi kelengkapan berkas.
  • Tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
B. PROSEDUR
1. Siapkan KKS dan KIP.
2. Buat akun dan isi dengan lengkap dan benar semua data yang diminta dalam formulir pendaftaran KIP-KULIAH untuk mendapatkan Kartu Peserta KIP-KULIAH melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
3. Pada opsi Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pilih PTS Sekolah Tinggi Seni Rupa dan Desain Visi Indonesia (STSRD VISI) dengan Program Studi dan jenjang pendidikan sesuai yang diinginkan (DKV - D3 atau DKV - S1).
4. Mengisi kelengkapan berkas (file pdf) melalui halaman ini (lihat E di bawah)
5. Pemberitahuan Jadwal dan pelaksanaan Tes Mandiri akan disampaikan panitia PMB STSRD VISI melalui e-mail dan pesan WA ke masing-masing pendaftar KIP-KULIAH STSRD VISI.

C. KELENGKAPAN BERKAS
Kelengkapan berkas (file pdf) yang harus dikumpulkan melalui halaman ini (lihat E di bawah), terdiri dari :
1. Kartu Peserta KIP Kuliah.
2. Formulir Peserta KIP Kuliah.
3. Rapor Sekolah semester 1 s/d semester 6.
4. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
5. Sertifikat Prestasi.
6. Kartu Indonesia Pintar (KIP).
7. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
8. Surat Keterangan Penghasilan Orangtua.
9. Kartu Keluarga.
10. Foto Rumah.
11. Rekening Listrik.
12. Tagihan PBB.

D. KETENTUAN LAIN
Jika sudah dinyatakan diterima berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Evaluasi prestasi akademik tiap semester (berupa IPK lebih besar atau sama dengan 3,0) dan ketentuan evaluasi lain yang berlaku di STSRD VISI, untuk menentukan keberlanjutan fasilitas beasiswa KIP-KULIAH .
2. Ketentuan bebas biaya pendidikan untuk jenjang DKV-D3 adalah maksimal s/d. semester 8.
3. Ketentuan bebas biaya pendidikan untuk jenjang DKV-S1 adalah maksimal s/d. semester 10.
4. Membayar biaya di luar biaya pendidikan yang meliputi pengadaan Jaket Almamater, biaya Asuransi, dan biaya Wisuda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan rincian:
>> Rp. 500.000,- dibayarkan saat Herregistrasi (daftar ulang)
>> Rp. 1.500.000,- diangsur dua kali pada semester III dan semester IV


E. KLIK LINK BERIKUT UNTUK UPLOAD KELENGKAPAN BERKAS:

>>> UPLOAD KELENGKAPAN BERKAS (MAAF MASA TELAH SELESAI)